1. Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Kabbah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat tertentu dan telah ditetapkan waktunya.
2. Umrah ialah berkunjung ke Baitullah (Kabbah) dengan tujuan menjalankan ibadah menurut syarat tertentu dan waktunya tidak ditentukan.
3. Rukun haji atau umrah adalah sesuatu yang harus dilakukan pada saat ibadah haji atau umrah.Jika tidak dilakukan haji atau umrahnya tidak sah.
4. Wajib haji adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam haji atau umrah. Jika tidak dilakukan haji atau umrahnya sah, tetapi orang tersebut harus membayar dam (denda).
Bentuk dam yang dapat dibayarkan yaitu : penyembelihan hewan berupa kambing atau biri-biri. Apabila tidak mampu dapat diganti dengan membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) atau puasa kifarat selama tiga hari.
5. Sunnah Haji adalah sesuatu yang dinilai sunnah selama melakukan ibadah haji. Contoh sunnah dalam ibadah haji adalah membaca talbiyah dan berdo’a.
6. Larangan haji adalah segala sesuatu yang dilarang dilakukan selama melakukan ibadah haji dan umrah. Contoh larangan haji adalah berkata-kata kotor selama tawaf. Apabila seorang jamaah haji melakukan kesalahan maka wajib baginya membayar dam (denda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar