Temen-temen yang sibuk nyari tugas PKn mengenai babII tentang "Konstitusi di Indonesia" bisa melihat atau mempelajari bahkan kalau ada yang mau ngopas atau copy-paste juga boleh :) ... berikut ini rangkuman yang udah aku buat..
A. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Konstitusi (Constitution) diartikan undang-undang dasar. Namun, beberapa ahli lain menyatakan bahwa arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
Konstitusi atau undang-undang dasar berisi tentang ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok sebagai berikut:
1. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara
2. Susunan ketatanegaraan suatu negara
3. Pembagian & pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi yang memuat seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang penting bagi negara. Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagai aturan dasar dalam negara, maka undang-undang dasar mempunyai kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Indonesia pernah menggunakan 3 macam Undang-Undang Dasar. yaitu undang-undang dasar 1945, konstitusi 1949, dan undang-undang dasar sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya, dapat diurai menjadi 5 periode, yaitu:
1. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Berlaku Undang-Undang Dasar 1945)
2. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Berlaku konstitusi RIS 1949)
3. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Berlaku Undang-Undang Dasar sementara 1950)
4. 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999 (Berlaku kembali Undang-Undang Dasar 1945)
5. 19 Oktober 1999 - Sekarang (Berlaku Undang-Undang Dasar 1945 <hasil amandemen>)
I. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Dan sehari kemudian, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar yang kemudian di sebut Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut terbagi atas tiga bagian, yaitu:
1. Pembukaan (Preambule)
2. Batang Tubuh
3. Penjelasan
Mengenai bentuk negara, diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara kesatuan, maka di Indonesia hanya ada satu kekuasaan negara yakni di tangan pemerintahan pusat.
Mengenai kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Atas dasar itu maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah sebagai lembaga tertinggi negara.
Mengenai sistem pemerintahan negara, diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar". Dan pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut Presidensial.
Lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
II. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia, tak luput dari rong-rongan negeri kincir angin atau Belanda yang ingin menjajah Indonesia lagi. Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibukota Jakarta, yang dikenal dengan agresi militer I pada tahun 1947 dan agresi militer II pada tahun 1948 di kota Jogjakarja.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan KMB ( Konferensi Meja Bundar) di Den Haag - Belanda pada 23 Agustus - 2 Nopember 1949.
Konferensi Meja Bundar
KMB tersebut menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu:
1. Didirikannya Republik Indonesia Serikat ( RIS )
2. Penyerahan kedaulatan Republik Indonesia Serikat ( RIS )
3. Didirikan UNI antara RIS dengan Kerajaan Belanda
Oleh sebab itu, disusunlah naskah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Rancangan Undang-Undang Dasar tersebut dirancang oleh delegasi R.I dan delegasi BFO pada KMB. Maka, mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu Undang-Undang Dasar yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Selama berlakunya konstitusi RIS 1949. Undang-Undang Dasar 1945 tetap berlaku, namun hanya untuk negara bagian "Republik Indonesia" saja. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem Parlementer. Artinya, presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan, yang melakukan dan mempertanggungjawabkan pemerintahan adalah para menteri.
Lembaga-lembaga negara menurut konstitusi RIS adalah:
1. Presiden
2. Menteri-menteri
3. Senat
4. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
5. Mahkamah Agung ( MA )
6. Dewan Pengawas Keuangan
Uang pada masa RIS
III. Periode Berlakunya UUD Sementara 1950
Pada awal Mei 1950 terjadilah penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS. Perkembangan berikutnya adalah, munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam piagam persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk mengubah negara serikat menjadi nagara kesatuan, diperlukan suatu Undang-Undang Dasar negara kesatuan. Undang-Undang Dasar tersebut akan diperoleh dengan cara memasukkan isi Undang-Undang Dasar 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Dasar federal no. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang berlaku sejak 17 Agustus 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS diganti UUDS 1950, dan terbentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah sistem pemerintahan Parlementer. Dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pasal 83 ayat (1) ditegaskan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat" dan di ayat (2) ditegaskan bahwa "Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya masing-masing".
Lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Sementara 1950 adalah:
1. Presiden & Wakil Presiden
2. Menteri-menteri
3. Mahkamah Agung ( MA )
4. Dewan Pengawas Keuangan
IV. Undang-Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi 2 periode, yaitu Orde Lama ( 1959 - 1966 ) dan Orde Baru ( 1966 - 1999 )
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden juga MPRS yang justru bertentangan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, muncul juga pertentangan politik dan konflik parah yang menyebabkan suasana politik, keamanan dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Mengingat keadaan seperti itu, Ir. Soekarno selaku presiden R.I memberikan perintah kepada Letjend Soeharto surat perintah 11 Maret 1966 untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan demi terjaminnya keamanan, ketertiban dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan. Dan lahirnya Supersemar inilah yang dianggap sebagai masa Orde Baru. Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
V. Undang-Undang Dasar 1945 ( 19 Oktober - Sekarang )
Seiring dengan tuntutan reformasi dan longsornya Presiden Soeharto, maka sejak tahun 1989 dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sampai sekarang, Undang-Undang Dasar 1945 telah melewati 4 kali amandemen, yaitu pada tahun 1999. 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan & menjadi lebih lengkap, yaitu: "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Melalui 4 tahap amandemen tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Setelah mengalami serangkaian amandemen, terdapat lembaga-lembaga negara yang baru dibentuk. Sebaliknya, terdapat lembaga yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 sesudah amandemen adalah:
1. Presiden
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Dewan Perwakilan Daerah
5. Badan Pemeriksa Keuangan
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konsitusi
8. Komisi Yudisial
B. Penyimpangan Terhadap Konstitusi
Dalam Praktik ketatanegaraan kita sejak 1945 tidak jarang terjadi penyimpangan terhadap Konstitusi/Undang-Undang Dasar.
- Penyimpangan terhadap UUD 1945 masa awal kemerdekaan
Contoh: Keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer
- Penyimpangan terhadap UUD 1945 Pada masa orde lama
Contoh: Presiden telah mengeluarkan produk peraturan dalam bentuk penetapan presiden, yang hal itu tidak dikenal dalam UUD 1945
- Penyimpangan terhadap UUD 1945 Pada masa orde baru
Contoh: MPR mengeluarkan TAP MPR No.IV/MPR/1983 tentang refrendum yang mengatur tata cara perubahan Undang-Undang Dasar yang tak sesuai dengan pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945
C. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Hasil Perubahan.
Merubah atau mengamandemen suatu peraturan bertujuan untuk melengkapi, menyempurnakan atau mengganti peraturan yang telah ada sebelumnya.
Hasil-hasil perubahan tersebut mewujudkan adanya penyempurnaan kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM, dan penyelenggaraan yang lebih demokratis
Dan tentunya sebagai warga negara, kita hendaknya mampu memberikan sikap positif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Sikap positif tersebut antara lain:
- Menghargai upaya yang dilakukan para mahasiswa dan politisi yang gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.
- Menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
- Menyadari betul manfaat dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945
- Mematuhi aturan dasar hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945
- Menghormati & melaksanaka aturan-aturan lain di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Tanpa kesadaran untuk mematuhi Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka penyelenggara negara dan kehidupan bernegara tak akan jauh berbeda dari sebelumnya. Maka dari itu, hendaklah kita anak-anak muda Indonesia menjadi generasi penerus bangsa yang baik yang berjiwa nasionalis :D Amin.
D. Hasil-hasil Perubahan UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar merupakan salah satu agenda reformasi. Perubahan atau amandemen tersebut dapat berupa pencabutan, perbaikan, dan penambahan.
1. Dasar Pemikiran Untuk Melakukan Perubahan Terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Contohnya:
- Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes ( fleksibel ) sehingga menimbulkan lebih dari satu tafsir
- Kedudukan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sering kali diperlakukan dan memiliki kekuatan hukum sama seperti pasal-pasal ( Batang Tubuh ) Undang-Undang Dasar 1945
2. Tujuan Amandemen atau Perubahan UUD 1945
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki beberapa tujuan. Antara lain:
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis & modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar